KUPANG – Felix Ataupah diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian Handphone (HP) di wilayah Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. Pria tersebut diamankan di tempat kos miliknya di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sabtu (10/10).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.30 Wita, menyusul dugaan pencurian yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 Wita.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu terdiri dari satu unit HP merek Vivo berwarna biru, satu unit HP merek Poco berwarna hitam, satu buah helm merek NHK berwarna merah, serta dua buah kompor Hock.
Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi, S.H., M.H mengatakan berdasarkan hasil interogasi awal, polisi mengetahui bahwa lokasi kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Kupang Kota. Atas dasar itu, ia bersama anggotanya berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres Kupang Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada pihak Polres Kupang Kota untuk dibawa ke kantor polisi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






Tidak ada Respon