Operasi Ilegal Fishing Turangga 2026
KUPANG – Aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil digagalkan aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diciduk bersama sebuah perahu motor tanpa nama di Perairan Suleng Waseng, Kabupaten Flores Timur.
Dalam operasi itu, petugas menemukan tujuh botol bom ikan rakitan yang diduga hendak digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal. Botol-botol tersebut dibuang pelaku ke laut saat petugas melakukan penindakan.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Ilegal Fishing Turangga 2026 yang berlangsung pada 7-16 Oktober 2026. Operasi tersebut menyasar praktik penangkapan ikan ilegal sekaligus mencegah kerusakan ekosistem laut akibat penggunaan alat tangkap dan bahan berbahaya.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menyebutkan, pengungkapan dugaan tindak pidana bahan peledak itu terjadi pada 14 Oktober 2026.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Ditpolairud Polda NTT. Para terduga pelaku dijerat Pasal 603 KUHP tentang bahan peledak dan/atau Pasal 84 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Penggunaan bom ikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Praktik tersebut berpotensi merusak terumbu karang, menghancurkan habitat biota laut, dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat pesisir.
Selain menggagalkan dugaan aksi pengeboman ikan di Flores Timur, Operasi Ilegal Fishing Turangga 2026 juga menghasilkan penindakan terhadap lima perkara pelanggaran di bidang perikanan dan pelayaran.
Dengan demikian, total enam perkara berhasil ditindak selama operasi yang berlangsung di sejumlah wilayah perairan NTT tersebut.
Pada 8 Oktober 2026, petugas mengamankan kapal motor berukuran GT 15 di Perairan Semau, Kabupaten Kupang. Kapal itu diketahui berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).








Tidak ada Respon