Skrol untuk membaca pos
Iklan Digital VokalNTT.com Berdaya Jangkau luas
Example floating
Example floating
file_00000000917882119a39d6175e4b5488

Bom Ikan Digagalkan, 3 Pelaku Diciduk

AvatarRedaksi
Personel Ditpolairud Polda NTT mengamankan nelayan dan barang bukti penangkapan ikan dengan bahan peledak.
A-AA+A++

Operasi Ilegal Fishing Turangga 2026

KUPANG – Aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil digagalkan aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diciduk bersama sebuah perahu motor tanpa nama di Perairan Suleng Waseng, Kabupaten Flores Timur.

Dalam operasi itu, petugas menemukan tujuh botol bom ikan rakitan yang diduga hendak digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal. Botol-botol tersebut dibuang pelaku ke laut saat petugas melakukan penindakan.

file_00000000a3688207881924e536183191

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Ilegal Fishing Turangga 2026 yang berlangsung pada 7-16 Oktober 2026. Operasi tersebut menyasar praktik penangkapan ikan ilegal sekaligus mencegah kerusakan ekosistem laut akibat penggunaan alat tangkap dan bahan berbahaya.

BACA JUGA:  Kabur dari Kolam Labat, Terduga Curanmor Dibekuk di Depan Hotel Silvia

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menyebutkan, pengungkapan dugaan tindak pidana bahan peledak itu terjadi pada 14 Oktober 2026.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Ditpolairud Polda NTT. Para terduga pelaku dijerat Pasal 603 KUHP tentang bahan peledak dan/atau Pasal 84 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Penggunaan bom ikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Praktik tersebut berpotensi merusak terumbu karang, menghancurkan habitat biota laut, dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat pesisir.

BACA JUGA:  Diduga Curi HP, Felix Ataupah Diamankan Polisi

Selain menggagalkan dugaan aksi pengeboman ikan di Flores Timur, Operasi Ilegal Fishing Turangga 2026 juga menghasilkan penindakan terhadap lima perkara pelanggaran di bidang perikanan dan pelayaran.

Dengan demikian, total enam perkara berhasil ditindak selama operasi yang berlangsung di sejumlah wilayah perairan NTT tersebut.

Pada 8 Oktober 2026, petugas mengamankan kapal motor berukuran GT 15 di Perairan Semau, Kabupaten Kupang. Kapal itu diketahui berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *