Sehari kemudian, 9 Oktober 2026, petugas menindak kapal motor GT 29 di Perairan Teluk Kupang karena berlayar menggunakan SPB yang telah habis masa berlakunya.
Pada tanggal yang sama, dua kapal motor GT 05 diamankan di Perairan Selat Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Kedua kapal tersebut menggunakan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan yang dilarang.
Sementara itu, pada 13 Oktober 2026, petugas mengamankan kapal motor GT 17 di Perairan Kalabahi, Kabupaten Alor. Kapal tersebut mengangkut ikan tanpa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan tanpa SPB.
Penanganan kelima perkara pelanggaran perikanan dan pelayaran tersebut dilimpahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Eks Wadir Polairud Polda Babel itu menegaskan, Operasi Ilegal Fishing Turangga 2026 merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga wilayah perairan NTT dari praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut.
Penindakan dilakukan tidak hanya terhadap penggunaan bahan peledak, tetapi juga terhadap pelanggaran dokumen pelayaran, perizinan penangkapan ikan, hingga penggunaan alat bantu penangkapan yang dilarang.
“Kami mengimbau seluruh nelayan agar melengkapi dokumen pelayaran dan perizinan penangkapan ikan sebelum melaut. Nelayan juga diminta tidak menggunakan alat tangkap maupun bahan berbahaya yang dilarang oleh ketentuan hukum,” pesan Kombes Irwan. (*)








Tidak ada Respon