Skrol untuk membaca pos
Iklan Digital VokalNTT.com Berdaya Jangkau luas
Example floating
Example floating
file_00000000917882119a39d6175e4b5488

Bom Ikan Digagalkan, 3 Pelaku Diciduk

AvatarRedaksi
Personel Ditpolairud Polda NTT mengamankan nelayan dan barang bukti penangkapan ikan dengan bahan peledak.
A-AA+A++

Sehari kemudian, 9 Oktober 2026, petugas menindak kapal motor GT 29 di Perairan Teluk Kupang karena berlayar menggunakan SPB yang telah habis masa berlakunya.

Pada tanggal yang sama, dua kapal motor GT 05 diamankan di Perairan Selat Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Kedua kapal tersebut menggunakan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan yang dilarang.

file_00000000a3688207881924e536183191

Sementara itu, pada 13 Oktober 2026, petugas mengamankan kapal motor GT 17 di Perairan Kalabahi, Kabupaten Alor. Kapal tersebut mengangkut ikan tanpa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan tanpa SPB.

BACA JUGA:  Diduga Curi HP, Felix Ataupah Diamankan Polisi

Penanganan kelima perkara pelanggaran perikanan dan pelayaran tersebut dilimpahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Eks Wadir Polairud Polda Babel itu menegaskan, Operasi Ilegal Fishing Turangga 2026 merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga wilayah perairan NTT dari praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut.

Penindakan dilakukan tidak hanya terhadap penggunaan bahan peledak, tetapi juga terhadap pelanggaran dokumen pelayaran, perizinan penangkapan ikan, hingga penggunaan alat bantu penangkapan yang dilarang.

BACA JUGA:  Kabur dari Kolam Labat, Terduga Curanmor Dibekuk di Depan Hotel Silvia

“Kami mengimbau seluruh nelayan agar melengkapi dokumen pelayaran dan perizinan penangkapan ikan sebelum melaut. Nelayan juga diminta tidak menggunakan alat tangkap maupun bahan berbahaya yang dilarang oleh ketentuan hukum,” pesan Kombes Irwan. (*)

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *