
KUPANG – Permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif, Veronika Lake, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Namun, putusan tersebut dinilai kuasa hukum belum menyentuh pembuktian bersalah atau tidaknya ketiga tersangka dalam perkara pokok.














Tidak ada Respon