
Kuasa hukum, Rian Van Frits Kapitan mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Menurut Rian, praperadilan hanya menguji aspek formil penetapan tersangka, terutama terkait terpenuhinya minimal dua alat bukti dan prosedur yang digunakan penyidik.














Tidak ada Respon