
Setelah menyelesaikan tahapan UCA, para peserta selanjutnya akan mengikuti Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA).
Sementara itu, Sekretaris DPD KAI NTT, Arnold Sjah, S.H., M.H., mengatakan UCA menjadi instrumen penting untuk melihat kesiapan peserta sebelum memasuki dunia profesi advokat.









Tidak ada Respon