Skrol untuk membaca pos
Iklan Digital VokalNTT.com Berdaya Jangkau luas
Example floating
Example floating
file_00000000917882119a39d6175e4b5488

Kejati-Pegadaian Perkuat Pengamanan Aset Perusahaan

AvatarRedaksi
Kajati NTT Roch Adi Wibowo dan Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar Edy Purwanto menandatangani PKS di Kupang, Selasa (3/11).
A-AA+A++

KUPANG – Perlindungan aset dan penyelamatan keuangan perusahaan menjadi salah satu fokus kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan PT Pegadaian (Persero). Kolaborasi ini diharapkan memperkuat upaya menjaga kekayaan perusahaan melalui dukungan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati NTT dan PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar, Selasa (3/11).

file_00000000a3688207881924e536183191

Perjanjian tersebut ditandatangani Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo bersama Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar, Edy Purwanto.

BACA JUGA:  Pembentukan Kodam Sobe Sonbai Diapresiasi Gavriel Novanto

Turut hadir Wakajati NTT Dr. Wahyu Sabrudin, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT Choirun Parapat, Deputi Bisnis Pegadaian Area Kupang I Nyoman Mas Aryana serta Deputi Bisnis Pegadaian Area Ende.

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana menyebut melalui kerja sama ini, Kejati NTT melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan dukungan hukum kepada Pegadaian, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Diklat 157 Calon Kepsek, Wagub Johni Minta Wujudkan Perubahan Nyata di Sekolah

Salah satu manfaat strategis yang diharapkan dari kerja sama tersebut adalah mengoptimalkan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun kekayaan perusahaan.

“Dukungan hukum dari JPN juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap aset perusahaan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai aktivitas bisnis Pegadaian,” ujar Raka dikutip dari rilis yang diterima.

Menurut Raka, tidak hanya itu, keterlibatan JPN diharapkan mampu membantu perusahaan mengantisipasi berbagai risiko hukum yang berpotensi mengganggu pengelolaan aset maupun keberlangsungan kegiatan usaha.

Aspek tersebut dinilai penting dalam mendukung penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), dengan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Pos Terkait

Read Also

Bukan Sekadar Bela Diri, Kempo Siapkan Masa Depan Atlet

KUPANG – Kepengurusan baru Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia...

23 Ribu Kenshi, Kempo NTT Bidik Emas PON 2028

KUPANG – Shorinji Kempo Nusa Tenggara Timur (NTT)...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *