Melalui perjanjian ini, Kejati NTT dan Pegadaian berharap terbangun hubungan kelembagaan yang semakin kuat dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Peran JPN sebagai mitra strategis badan usaha milik negara diharapkan tidak hanya memberikan dukungan ketika muncul persoalan hukum, tetapi juga memperkuat langkah perlindungan aset dan pemulihan kekayaan perusahaan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)













Tidak ada Respon