
“Ketika praperadilan kami ditolak, pertimbangan hakim tidak menyatakan klien kami salah. Yang dinyatakan adalah penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti dan prosedurnya benar,” kata Rian.
Ia menegaskan, persoalan apakah alat bukti yang digunakan penyidik benar-benar mampu membuktikan kesalahan ketiga kliennya bukan merupakan ranah praperadilan.














Tidak ada Respon