
Namun, menurut dia, proses praperadilan justru memberikan kesempatan bagi tim hukum untuk mengetahui bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan ketiga kliennya sebagai tersangka.
“Bukti yang paling krusial itu adalah keterangan dari seorang dokter jiwa yang bernama Dokter Sinta,” tegas Rian. (*)














Tidak ada Respon