
“Ditolaknya praperadilan bukan berarti perkara ini selesai. Artinya kita siap buka-bukaan di dalam sidang pokok perkara nantinya,” katanya.
Ia kembali menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim karena putusan praperadilan merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.














Tidak ada Respon