
Atas dasar kekhawatiran itu pula, keluarga menyampaikan keinginan agar apabila kelak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan ketiganya menjalani pidana, penempatannya dapat dilakukan di Nusa Kambangan. Namun, keinginan tersebut merupakan pandangan dan harapan keluarga.














Tidak ada Respon