
Penempatan narapidana pada lembaga pemasyarakatan tertentu bukan kewenangan keluarga maupun pihak yang berperkara, melainkan menjadi kewenangan otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







Penempatan narapidana pada lembaga pemasyarakatan tertentu bukan kewenangan keluarga maupun pihak yang berperkara, melainkan menjadi kewenangan otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak ada Respon