
“Kami kemarin waktu tidak ditahan, kami keluarga memang protes. Tapi tidak seekstrem ini untuk melakukan praperadilan,” kata Fabianus.
Menurut dia, langkah praperadilan yang ditempuh para tersangka merupakan hak hukum yang tersedia dalam sistem peradilan. Namun, Fabianus menilai posisi mereka sebagai pejabat publik membuat perhatian masyarakat terhadap setiap langkah hukum yang ditempuh menjadi lebih besar.













Tidak ada Respon