
Hakim tunggal, Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H., dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan para pemohon.Hakim juga menetapkan biaya perkara sejumlah nihil.
Putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum perkara Dokter Icha yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses penyidikan perkara pokok oleh Polda NTT tetap menjadi perhatian berikutnya.














Tidak ada Respon